Jerat Fakta | Teluk Bintuni – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolres Teluk Bintuni beserta jajarannya untuk segera meningkatkan proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait proyek pembangunan Jalan Simei-Obo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Warinussy, langkah ini penting untuk memastikan siapa pun yang terlibat dalam proyek fiktif tersebut segera diproses hukum. Pembangunan Jalan Simei-Obo diduga menyebabkan tersedotnya dana Community Social Responsibility (CSR) dari PT. Wijaya Sentosa, sebuah perusahaan kayu (logging), yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Simei-Obo.
“Proyek ini diduga dikerjakan secara fiktif, dengan laporan yang menyatakan bahwa pembangunan telah selesai, padahal kenyataannya tidak demikian,” ujar Warinussy, Kamis (26/9/2024).
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 6,37 miliar.
Warinussy juga menekankan bahwa kasus ini jelas merugikan masyarakat adat Simei-Obo, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh dihentikan.
“Sebagai Koordinator Kuasa Hukum dari masyarakat adat Simei-Obo, saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera melakukan gelar perkara guna meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia berharap agar penegakan hukum berjalan cepat dan transparan, demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
(Sumber: Yan Christian Warinussy)