Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid, dan jajarannya untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Warinussy, proyek yang dianggarkan sebesar Rp6,376 miliar dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Warinussy menyoroti adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai “otak perencana penganggaran”, diduga memiliki hubungan dekat dengan pimpinan daerah setempat.
“Persoalan proyek jalan Simei-Obo ini harus diselesaikan secara hukum. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD), Kepala LPSE, serta oknum mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Warinussy.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdapat upaya pengembalian kerugian negara oleh pihak terkait proyek tersebut, hal ini tidak menghapus pidana pelaku tindak korupsi. Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari tuntutan hukum.
“Pengembalian kerugian negara ke kas negara melalui penyidik tidak menghalangi proses hukum. Kasus ini harus berlanjut hingga ada putusan dari Pengadilan Tipikor Manokwari,” pungkas Warinussy.
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Teluk Bintuni.
(Sumber: Yan Christian Warinussy)