Perkembangan Kasus Pengrusakan Rumah Anthon Mandacan Belum Mendapatkan Kejelasan

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari Saksi/Korban/Pelapor Anthon Mandacan, saya ingin menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan polisi klien saya dengan Nomor: LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, yang diajukan pada tanggal 24 Agustus 2024, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Laporan ini telah memasuki usia satu bulan dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik201.a/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (02/10/2024).

“Klien saya, beserta istrinya dan beberapa saksi lainnya, telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Manokwari. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus tersebut. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang seharusnya menjamin hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus secara berkala,” jelas Warinussy.

Peristiwa ini, kata Warinussy, terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 16:30 WIT, di mana para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan pengrusakan rumah klien Warinussy di Susweni.

“Para pelaku dipimpin oleh terlapor berinisial AI, yang merupakan kerabat dekat Bupati Manokwari, serta SN, yang merupakan ponakan Bupati Manokwari dan kini menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Manokwari. Aksi ini diduga dipicu oleh adanya unjuk rasa sejumlah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat beberapa hari sebelum kejadian,” katanya.

Menurutnya, belum jelas apakah ada “perintah” dari oknum Bupati Manokwari kepada para pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.

“Namun demikian, saya berharap penyelidikan yang dilakukan oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB Simangunsong dan jajarannya dapat berjalan secara jujur, transparan, dan independen. Penyelesaian kasus ini dengan cepat dan adil akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Manokwari. Sebaliknya, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap Polresta Manokwari akan semakin menurun, terlebih karena nama-nama terduga pelaku sudah jelas disebutkan dalam laporan polisi yang diajukan oleh klien saya,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *