Jerat Fakta | Manokwari, – Sebagai kuasa hukum dari keluarga korban Yahya Sayori, saya, atas nama keluarga Sayori, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Polisi RB. Simangunsong, dan jajarannya.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (05/10/2024).
“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Yahya Sayori, yang terjadi pada Selasa, 23 April lalu, di kawasan hutan lindung Anggoro, Amban, Manokwari, Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Menurutnya sebanyak enam orang tersangka, berinisial SN, NI, YU, SU, SI, dan MT, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas nama keluarga korban, kami mendesak Kajari Manokwari segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B untuk segera disidangkan. Keadilan yang kami harapkan adalah hak semua pihak, termasuk keluarga klien kami,” katanya.
“Kami juga mendorong Kapolresta Manokwari untuk terus melakukan pengejaran terhadap sekitar empat orang terduga pelaku lain yang diduga masih belum tertangkap, guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini dapat diadili,” pungkasnya.
(Udir Saiba)