Jerat Fakta | Manokwari – Advokat Manokwari Bersatu (AMB) melalui juru bicaranya, menyampaikan permohonan kepada Pejabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Bahan Temongmere, serta Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, agar tidak berupaya membuat surat permohonan untuk menahan sanksi yang telah diberikan kepada Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM.
Hal ini disampaika itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (05/10/2024).
“Hakim Mayor telah dijatuhi sanksi berat oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa pemindahan dan pembebastugasan dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, Hakim Mayor akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A sebagai hakim anggota.
“AMB mendapatkan informasi adanya upaya untuk mempertahankan Berlinda Ursula Mayor sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, yang jelas bertentangan dengan hukum dan merusak integritas serta kehormatan institusi peradilan,” jelasnya.
“Jika upaya tersebut diinisiasi oleh Hakim Mayor sendiri, hal ini sangat disesalkan dan dianggap memalukan, mengingat sebagai seorang hakim, seharusnya ia menunjukkan sikap yang taat hukum dan berintegritas,” katanya.
Hakim Mayor sepatutnya menerima keputusan Badan Pengawas Mahkamah Agung dengan legowo sebagai bentuk koreksi diri, sekaligus menjadi contoh yang baik bagi hakim-hakim muda di Manokwari dan Tanah Papua.
“Demi menjaga tegaknya hukum dan keadilan bagi rakyat Papua, kami mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari yang baru dalam waktu satu minggu, serta memastikan Hakim Mayor segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan sanksi yang telah dijatuhkan, yakni bertugas di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A,” pungkasnya.
(Udir Saiba)