Ricky Wijaya Mendapatkan Izin Pemeriksaan dan Pengobatan di Tengah Proses Hukum Kasus Narkotika

Jerat Fakta | Manokwari – Dalam proses hukum yang tengah dihadapi oleh Ricky Wijaya, klien kami, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polresta Manokwari.

Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (10/10/2024).

“Klien kami telah diberikan izin untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan dari dokter keluarga pada Rabu (09/10), yang diantar serta dikawal oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana A.P. Utama, S.Tr.K, S.I.K,” ujar Warinussy.

Ricky Wijaya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) sebagai dakwaan primer, Pasal 112 ayat (1) sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan lebih subsider dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 17:00 WIT di Jalan Trikora, Wosi, tepatnya di lokasi Pengambilan dan Pengiriman Paket Lion Parcel depan Kampung Makassar, Kabupaten Manokwari,” katanya.

“Saat ini, klien kami sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polresta Manokwari berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: B-206/R.1.10/Enz.1/09/2024 dari Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.JANG-HAN/12.a/IX/RES.4.2/2024/Resnarkoba tertanggal 11 September 2024,” tambahnya.

Masa penahanan ini diperpanjang selama 40 hari, mulai 11 September hingga 20 Oktober 2024.

“Kami berharap agar penyidik Polresta Manokwari segera melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *