Jerat Fakta | Manokwari – Fakta menarik muncul dari pemberitaan headline Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos edisi Jumat, 11 Oktober, dengan judul “Kemenkeu Ambil Alih Pencairan Dana Hibah Bawaslu Manokwari.”
Hal ini disampaikan oleh Advokat Yan Christian Warinussy, SH, melalui pesan tertulis kepada media pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Warinussy mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menetapkan Bawaslu Manokwari berhak menerima dana hibah sebesar Rp.19 miliar. Namun, hingga kini, Pemkab Manokwari baru mencairkan Rp.5 miliar pada tahap pertama.
“Menariknya, Pemkab Manokwari kesulitan memenuhi pencairan dana tahap selanjutnya karena kekosongan anggaran di kas daerah,” jelas Warinussy.
Situasi ini, lanjutnya, membuka potensi penyelidikan lebih mendalam oleh pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Polresta Manokwari, Polda Papua Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Warinussy menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kemudian mengambil alih pencairan dana dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Berdasarkan laporan, Bawaslu Manokwari telah menerima transfer Rp.568,4 juta dari DAU dan Rp.9,2 miliar dari DBH, seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat.
Terkait kekurangan dana sebesar Rp.4,1 miliar, Warinussy menambahkan bahwa Bawaslu Manokwari masih berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memastikan pencairan dana sisa tersebut.
“Krisis keuangan seperti ini belum pernah terjadi di era kepemimpinan Bupati Bastian Salabay maupun almarhum Bupati Demas Paulus Mandacan,” tambah Warinussy.
Warinussy menegaskan, situasi ini memerlukan perhatian serius dan penyelidikan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit keuangan Pemkab Manokwari.
(Udir Saiba)