Jerat Fakta | Manokwari – Kuasa Hukum Marice Isir, Yan Christian Warinussy, mengapresiasi langkah tegas Kapolda Papua Barat, Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) yang telah menaikkan status perkara kliennya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkembangan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/830/X/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 10 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (14/10/2024).
Kasus yang dilaporkan oleh Marice Isir berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perbankan dan transfer dana, sesuai dengan Pasal 49 UU Perbankan, serta pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Transfer Dana.
Warinsussy menyebutkan bahwa penyidik telah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini dengan profesional. Hal ini ditandai dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/10/VII/RES.1.2/2024/Ditreskrimsus pada 25 Juli 2024.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya atas tindak lanjut perkara ini. Klien kami, Ibu Marice Isir, berharap hak-haknya sebagai warga negara yang dirugikan dapat dipenuhi,” ujar Warinussy.
Ia juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, turut mengawal jalannya proses hukum hingga perkara ini dapat disidangkan di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kejahatan di sektor perbankan yang merugikan nasabah, khususnya Marice Isir, yang melaporkan hilangnya sejumlah dana dari rekeningnya di salah satu bank terkemuka di Manokwari.
(Udir Saiba)