LP3BH Manokwari Kecam Keras Tindakan Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi

Jerat Fakta | Manokwari,  – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH mengutuk keras aksi pelemparan bom molotov yang terjadi di depan Kantor Redaksi Jubi di Jalan Perumnas 1 Waena, Jayapura, pada Rabu dinihari (16/10).

LP3BH menyatakan tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya mendesak Kapolda Papua, Irjen Polisi Patrige Renwarin, untuk segera mengusut kasus ini secara profesional dan independen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

 

Menurutnya, rekaman CCTV yang menangkap identitas dua terduga pelaku pelemparan bom molotov diharapkan menjadi bukti awal yang dapat digunakan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Akibat serangan tersebut, dua kendaraan operasional milik Tabloid Jubi mengalami kerusakan dan terbakar,” ujarnya.

 

LP3BH Manokwari juga meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan tindak pidana ini.

“Saya berkomitmen mengawal proses hukum hingga para pelaku dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *