Jerat Fakta | Manokwari – Kami selaku kuasa hukum Tuan Anthon Mandacan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K, MM, dan seluruh jajarannya atas langkah tegas yang telah diambil dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy SH selaku kuasa hukum Anton Mandacan terhadap kasus pengrusakan rumah. Kamis, (24/10/2024).
“Kasus ini dilaporkan oleh klien kami pada Sabtu, 24 Agustus 2024, setelah insiden pengrusakan rumah yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024,” ujarnya.
Saat ini, status pemeriksaan telah meningkat ke tahap penyidikan. Bahkan, menurut informasi yang kami terima, telah ada penetapan seorang tersangka dalam kasus ini.
“Kami memandang bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penting untuk membuka lebih jauh “kotak Pandora” dari perkara yang menimpa klien kami,”kata Warinussy.
Dalam hal ini, ucap Warinussy, penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah kediaman Anton Mandacan, yang juga merupakan mantan Kepala Kelurahan Manokwari Timur.
“Selain itu, penyelidikan diharapkan dapat mengungkap apakah ada dalang intelektual (intelektual dader) di balik tindakan tersebut. Kami menduga dalang intelektual ini adalah seseorang atau oknum yang memiliki akses terhadap kekuasaan serta mampu mengendalikan para pelaku untuk melakukan pengrusakan pada hari kejadian,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kami berharap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian dapat berjalan dengan baik dan transparan, sehingga keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” pungkasnya.
(Udir Saiba)