Warinussy Pertanyakan Status Berlinda Ursula Mayor Sebagai Ketua PN Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat Manokwari Bersatu (AMB) mempertanyakan status hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Padahal, hakim Mayor diketahui telah mendapatkan sanksi berat dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), yang seharusnya membuatnya diberhentikan dari jabatan tersebut dan dimutasi ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A sebagai hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara ternama di Manokwari, Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (30/10/2024).

“Sebagai juru bicara AMB, kami menerima informasi terpercaya bahwa hakim Mayor telah menerima Surat Keputusan (SK) pemindahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA,” katanya.

Hal ini menegaskan bahwa hakim Mayor semestinya mematuhi keputusan tersebut dengan meninggalkan jabatannya di Manokwari.

“Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi para hakim lain dalam menegakkan etika dan disiplin,” ujar Warinussy.

Namun, kata Warinussy, hakim Mayor tampak masih enggan menerima putusan tersebut dan terus menjalankan tugas, termasuk menangani kasus tindak pidana korupsi dan beberapa perkara pidana umum lainnya yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

“Di sisi lain, terdapat pejabat setingkat Penjabat Gubernur Papua Barat yang disebut-sebut berupaya mempertahankan hakim Mayor di hadapan Sekretaris MA dengan alasan ia adalah perempuan Papua pertama yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri. Namun, AMB menegaskan bahwa status tersanksi dan SK mutasi yang telah diterima seharusnya tetap dipatuhi demi menjaga integritas lembaga peradilan,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sendiri saat ini telah mengalami peningkatan kelas menjadi Pengadilan Negeri Kelas I A, sehingga penting bagi pengadilan untuk memiliki pimpinan yang bebas dari kontroversi agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan menjaga kepercayaan masyarakat.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *