Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan, pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K, M.M., beserta jajarannya. Kami mengapresiasi upaya penyidik yang telah melakukan tahap satu berkas perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di muka umum secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (30/10/2024).
“Kasus ini terkait peristiwa kekerasan terhadap barang yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di kediaman klien kami, Tuan Anthon Mandacan,” ujarnya.
Penyidik Polresta Manokwari telah menetapkan saudara Yanto Roberto Indouw alias Yanto sebagai tersangka.
“Saat ini, berkas perkara tersebut telah diserahkan ke tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari,” katanya.
Langkah ini memberikan secercah harapan bagi klien kami dan keluarganya yang mengharapkan keadilan.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari dapat menindaklanjuti perkara ini hingga persidangan, sehingga para pelaku lain yang turut serta dalam aksi pengrusakan tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kami juga berharap agar proses hukum ini dapat mengungkap siapa sebenarnya “dalang” atau “otak pelaku” di balik peristiwa ini demi tercapainya keadilan yang sejati bagi klien kami dan masyarakat Manokwari pada umumnya,” pungkasnya.
(Udir Saiba)