Jerat Fakta | Teluk Bintuni, – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan apresiasi kepada Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid, beserta jajaran atas langkah maju dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Jalan Simei-Obo.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan bahwa penetapan tersangka berinisial RC, ML, dan SR yang dilakukan pada 11 Oktober 2024 merupakan langkah yang dapat menjawab harapan masyarakat adat Simei-Obo untuk keadilan.
“Kerja keras penyidik Unit Tipikor Polres Teluk Bintuni patut diapresiasi, karena dalam waktu tiga minggu, mereka telah memeriksa 24 orang saksi hingga akhirnya menetapkan tiga dari mereka sebagai tersangka,” ujar Warinussy. Kamis , (31/10/2024).
Pihak Polres Teluk Bintuni juga telah melakukan peninjauan lapangan bersama ahli untuk memverifikasi kondisi proyek pembangunan jalan Simei-Obo, yang menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
“Berdasarkan data, proyek tersebut diperkirakan telah menelan anggaran Rp6,3 miliar, namun diduga kuat penggunaan anggaran tersebut fiktif. Dana proyek seharusnya dibiayai dari anggaran pemerintah, tetapi justru menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT. Wijaya Sentosa yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat Simei-Obo,” ujarnya.
Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Simei-Obo, Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni agar dapat ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
(Udir Saiba)