Jerat Fakta |Manokwari, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari terkait perkembangan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Kabupaten Manokwari. Dalam Anggaran Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Manokwari menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp62,3 miliar melalui transfer dari Departemen Keuangan RI ke Bank Papua Cabang Manokwari sebagai penyimpan kas daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK-14/PMK.07/2023, Warinussy mengungkapkan bahwa dana DAK Fisik maupun Non-Fisik dari pusat sudah mencapai 95 persen. Namun, Pemkab Manokwari disebut masih memiliki hutang sebesar Rp33,7 miliar kepada penyedia jasa, meskipun proyek fisik telah selesai 100 persen dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan.
Warinussy menyoroti bahwa pembayaran dana ini tidak diterima penyedia hingga Desember 2023 karena keterangan BPKAD menyebutkan bahwa kas daerah kosong.
Warinussy menyampaikan kekhawatirannya bahwa dana DAK dialihkan untuk mendukung kebijakan Kepala Daerah Manokwari, termasuk pengalihan beberapa dana lainnya, seperti Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Sertifikasi Guru Tahun 2023.
“Saya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk mensupervisi Kajati Papua Barat dan Kajari Manokwari guna menelusuri apakah pengalihan DAK, Otsus, dan Dana Sertifikasi Guru ini sesuai aturan hukum atau berpotensi melawan hukum yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Warinussy. Kamis, (31/10/2024).
Ia juga menekankan pentingnya menyelidiki apakah pengalihan dana tersebut terjadi untuk mendukung persiapan politik jelang pemilihan kepala daerah 2024 atau pembiayaan proyek besar lainnya di Manokwari.
Menurut Warinussy, tindakan tersebut perlu diperiksa dengan teliti, terutama terkait legalitasnya, agar tidak mengarah pada penyalahgunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
“Terkait dana DAK. LP3BH Manokwari mendesak Pimpinan KPK RI bersama Kejari Manokwari dan Kejati Papua Barat untuk memperhatikan Kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi di Indonesia sampai ke daerah-daerah termasuk Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.
(Udir Saiba)