Tanggapan Ketua KW-RI Pringsewu Tentang Surat Edaran Kapolres Pringsewu

Jeratfakta.Pringsewu 01 November 2024, Lampung –Merespons surat dari Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra,SIK,M.Sc.IT bernomor:B/675/X/HUM/.5.1./2024 yang menyinggung pengembangan kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon/Lurah dan imbauan mengenai hubungan kemitraan antara aparat kepolisian dan media.

Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) kabupaten Pringsewu mengapresiasi keberhasilan Polres Pringsewu dalam menangkap dan menahan oknum LSM dan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

“KW-RI sangat mengapresiasi yanh setinggi tingginya atas tindakan tegas pihak kepolisian. Ini langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ”
Ketua KW- RI Shohendra Gunawan Jum’at (01/11/2024)

Namun sebaiknya pihak kepolisian kembali ke tupoksinya sesuai
tugas kepolisian RI sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 yakni
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
menegakkan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat karena yang mengatur regulasi wartawan satu satunya adalah dewan pers.

Shohendra Gunawan merasa perlu meluruskan pernyataan Kapolres yang mengimbau agar tidak melayani media yang tidak terdaftar di situs Dewan Pers, https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.

Menurut Ketua KW- RI Shohendra Gunawan
tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa media harus bernaung di bawah Dewan Pers untuk dapat diakui. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan menentukan legalitas media.

“Akibat banyaknya media yang belum terdata di Dewan Pers karena keterbatasan sumber daya. Tapi selama media memiliki badan hukum resmi dari Kemenkumham, legalitasnya sah diakui oleh negara,” jelasnya.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum.

Selanjutnya Ketua KW- RI Shohendra Gunawan juga menambahkan bahwa UU Pers memberi kebebasan bagi wartawan untuk memilih organisasi profesi sesuai keinginannya.

“Profesi wartawan tidak terbatas hanya pada organisasi yang berada di bawah Dewan Pers. UU Pers menjamin kebebasan dalam memilih organisasi,” katanya.

Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Gunawan mengklarifikasi bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan.

“UKW bukan amanat UU Pokok Pers, sehingga tidak menjadi prasyarat bagi seseorang untuk berprofesi sebagai wartawan,” Pungkasnya(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *