Advokat dan Pembela HAM Klarifikasi Dana Pengalihan Kewenangan SMA dan SMK di Manokwari

Jerat Fakta | MANOKWARI — Yan Christian Warinussy, seorang Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), memberikan klarifikasi terhadap pernyataan beberapa pejabat di Kabupaten Manokwari yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah Manokwari belum menerima dana untuk membiayai alih kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Warinussy menyampaikan, merujuk pada surat dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Firman, Nomor S-128/PK/2023 tertanggal 21 September 2023, yang menginformasikan rincian alokasi transfer daerah untuk Anggaran Tahun 2024.

Surat tersebut menyatakan bahwa dana untuk berbagai alokasi, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), telah dialokasikan ke pemerintah daerah di Papua, sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 21 September 2023.

Ia juga mengutip Pasal 11 ayat 11 dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota, terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Dana untuk gaji guru dan pendidikan lainnya kini ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening tiap kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat, termasuk Manokwari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Warinussy mengungkapkan bahwa pada 15 Februari 2023 telah dilaksanakan pertemuan penting di Sorong, Papua Barat Daya, yang dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat terkait pengalihan kewenangan tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak hadir.

Ia mengungkapkan bahwa informasi terpercaya yang diperolehnya menunjukkan bahwa anggaran untuk pengelolaan SMA dan SMK telah diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari.

“Sebelum transfer dana ini dilakukan, sudah ada surat Transfer ke Daerah (TKD) yang mendahuluinya,” tegas Warinussy.

Dengan klarifikasi ini, Warinussy berharap agar para pejabat di Manokwari dapat memahami fakta sebenarnya terkait dana pendidikan dan berhenti menyesatkan opini publik demi kepentingan politik.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *