Sidang Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Saksi Sebut Terdakwa Nelles Dowansiba Sebagai Orang Baik

Jerat Fakta | Manokwari – Kepala Sekolah SMP Negeri 20 Satu Atap Mupi, Raja Inal Sihotang, menyebut Terdakwa Nelles Dowansiba, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun 2020, sebagai orang baik.

Hal tersebut disampaikan Sihotang di hadapan Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, Selasa (17/12).

Sihotang merupakan satu-satunya saksi dari kalangan kepala sekolah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Aritonang, SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Dalam sidang yang dimulai pukul 13.45 WIT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, Sihotang memberikan keterangan terkait pengadaan seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun anggaran 2020.

Selain Sihotang, JPU juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Orpa Andatu (Kepala SD Negeri Inpres 21 Sowi), Marta Taa (Kepala SD YPPK Santo Fransiskus 01 Manokwari), dan Lukas Prawar (guru di SD Inpres 45 Arowi).

Ketiga saksi mengakui telah menerima seragam yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari pada tahun 2020, meskipun ada seragam yang ukurannya tidak sesuai dengan tubuh siswa.

Namun, saksi Lukas Prawar menjelaskan bahwa ia tidak menerima langsung seragam tersebut.

“Yang menerima seragam adalah Kepala SD Inpres 45 Arowi, yaitu Amos Betay, yang bersangkutan sudah almarhum,” jelas Prawar menjawab pertanyaan Hakim Anggota II Hermawanto, SH.

Ketika Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba bertanya apakah para saksi pernah ditemui oleh terdakwa terkait program pengadaan seragam sekolah, semua saksi menjawab tidak pernah bertemu dengan terdakwa selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Sidang ditutup pada pukul 16.45 WIT dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang diajukan oleh JPU. Dalam perkara ini, JPU berencana menghadirkan sekitar 55 orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *