Jerat Fakta | Manokwari, – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2019/2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari, Kamis (19/12).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
JPU, yang terdiri dari Hasrul, SH, MH, dan Junjungan Aritonang, SH, MH, menghadirkan enam saksi dalam sidang tersebut. Salah satu saksi, Parjiyanti Binti Pardi, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid SMP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail terkait pengadaan seragam tersebut karena pada tahun 2020, ia masih menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Manokwari.
“Saat program ini berjalan, saya masih menjabat Kepala SMP Negeri 1 Manokwari dan sekolah kami tidak menerima pembagian seragam SMP. Jadi, saya tidak tahu menahu terkait pengadaan seragam ini,” jelas Parjiyanti di hadapan Hakim Ketua.
Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba, Yan Christian Warinussy, SH, Parjiyanti menegaskan bahwa ia tidak pernah bertemu atau berdiskusi dengan terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, lima saksi lainnya, yang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP, memberikan keterangan bahwa mereka menerima pakaian seragam yang dibagikan ke sekolah masing-masing. Namun, beberapa saksi mengakui adanya kekurangan dalam jumlah seragam yang diterima. Meski begitu, mereka tidak mengajukan keberatan resmi kepada dinas terkait.
Saksi Neltji Hanna Maniagasi, Kepala SMP YPK 05 Manokwari, menyebutkan bahwa seragam tersebut sangat bermanfaat bagi siswa-siswi di sekolahnya, yang mayoritas berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah.
“Kami menerima dengan baik tujuh stel seragam yang sesuai dengan jumlah siswa. Seragam ini sangat membantu anak-anak dari keluarga yang kurang mampu,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17:30 WIT tersebut ditunda hingga Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
(Redaksi)