Warinussy Desak Pangdam XVIII/Kasuari Pecat dan Tindak Tegas Oknum TNI Pelaku Penganiayaan

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) yang telah meraih penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Kanada, saya mendesak Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk segera memerintahkan penjatuhan sanksi pidana berat dan pemecatan dari dinas militer terhadap Letnan Dua Infanteri Ricky Candra Kurniawan, bersama dua anggotanya, Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana.

Desakan tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (167/11/2024).

Ketiga oknum TNI tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya, Wiramdika Waimbo (16), seorang anak yang dilindungi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, di Jalan Batu Putih, Kilometer 2,5, Kaimana, Papua Barat,” ujar Warinussy.

Lanjutnya menjelaskan, “Penganiayaan ini mengakibatkan luka serius di tubuh klien saya, termasuk dugaan luka sayatan benda tajam yang diyakini merupakan bayonet pada bagian pelipis pipi kirinya,” jelasnya.

Selain itu, korban juga mengalami kekerasan dengan menggunakan cambuk dan potongan besi oleh para pelaku yang merupakan anggota Batalyon 764/IB Kaimana.

“Ironisnya, alat-alat tersebut tidak pernah diajukan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan di Sub Denpom Kaimana,” katanya.

“Sebagai seorang warga sipil Orang Asli Papua (OAP), klien saya mengalami pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota militer,” tambahnya.

Kasus ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat Papua.

“Saya mendesak agar Oditur Militer di Manokwari dapat secara transparan menuntut dan mengupayakan pemecatan Letda Inf Ricky Candra Kurniawan dan kedua anggotanya dari dinas militer. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat, khususnya terhadap warga sipil, apalagi anak-anak,” tegasnya.

Perlu dicatat, Letda Inf Ricky Candra Kurniawan juga diduga memiliki riwayat tindakan serupa yang tidak menyenangkan, termasuk dugaan penganiayaan terhadap warga sipil lainnya di Kaimana.

“Tindakan tegas dan transparan dari institusi militer akan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua,” pungkasnya.

Berita ini merupakan pernyataan resmi dari Advokat dan Pembela HAM untuk mendorong penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *