Jerat Fakta | Manokwari – Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, Penasihat Hukum (PH) Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan Aldo Hurich Hendrik Nakoh meminta agar keterlibatan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat turut diperiksa lebih mendalam.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (22/11/2024).
Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari atas tuduhan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp994.255.674,- berdasarkan laporan Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh, dan Rekan dengan nomor laporan 008/CPI/MNK-03/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
“Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, dengan hakim anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan mencakup pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta BPKAD Provinsi Papua Barat,” katanya.
Dalam persidangan, terungkap fakta adanya dugaan kelalaian dari pejabat BPKAD yang memungkinkan pencairan anggaran kekurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bulan Oktober dan November 2023.
“Dana tersebut dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 33.00/03.0/000113 tanggal 12 Desember 2023 dan SP2D Nomor 33.00/04.0/000104 tanggal 14 Desember 2023,” ujarnya.
PH kedua terdakwa menyoroti bahwa nomenklatur “kekurangan TPP” tidak dikenal dalam peraturan terkait pengelolaan keuangan negara. Meski demikian, pejabat BPKAD tetap memproses pencairan tersebut tanpa upaya mencegah potensi kerugian negara.
Desakan Pemeriksaan Pejabat BPKAD
PH menilai, pejabat di BPKAD memiliki tanggung jawab hukum atas timbulnya kerugian negara tersebut.
“Mereka seharusnya dapat mencegah pencairan dana yang tidak sesuai dengan aturan, namun malah terlibat dalam proses ini,” ujar Warinussy.
Oleh karena itu, Warinussy mendesak JPU dari Kejaksaan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk memeriksa dugaan keterlibatan pejabat BPKAD sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang bertanggung jawab turut diperiksa untuk memastikan keadilan,” tegas Warinussy dalam pernyataannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan ahli pada pekan depan di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas IA.
(Udir Saiba)