Keluarga Nugik Korban Penganiayaan Dibawa Umur Laporkan Ke Polres Tulang Bawang

JERATFAKTA.COM-Pihak keluarga Nugik (13 thn ) korban penganiayaan, yang melibatkan lebih dari satu pelaku, berharap pihak kepolisian agar dapat segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku penganiayan, yang telah dilaporkan di Polres Tulang Bawang dengan nomor pengaduan : LP/104/2024/Reskrim.Pada 19 Oktober 2024 lalu.

Kema Orang tua korban telah mendatangi Polres Tulang Bawang, mereka melaporkan tindak pidana penganiayaan, sebagai mana yang yang dialaminya oleh anaknya.
Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan keluarga korban.

Penganiayaan yang dilakukan
Pengajar inisial BGS dan Az Pondok Pesantren As- Syaikhan yang terletak di KP. Agung Dalem Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung Membuat geram keluarga korban dan mengambil langka hukum melaporkan tersangka.

Perbuatan yang tidak terpuji kerap sekali terjadi di pesantren As- Syaikhan, yang dilakukan oleh pengajar/ Ustad kepada Nk (13 ) anak santri
yang sedang menimbah ilmu. (22.11.24)

Nk berharap kepada aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang agar serius dalam menegakan keadilan dan segera mungkin memperoses pelaku sebagai mana hukum pidana yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *