Jerat Fakta | Manokwari, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk segera menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana pengelolaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Tahun Anggaran 2019.
Menurut Warinussy, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni perlu segera memanggil pihak-pihak terkait yang diduga bertanggung jawab atas proses pencairan dana hibah tersebut.
Hal ini meliputi pejabat di lingkungan Bappelitbangda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, serta pelaksana anggaran di Sekretariat KPU Teluk Bintuni, termasuk Sub Bagian Keuangan KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
“Semua yang terkait dengan pengelolaan anggaran dana hibah Tahun Anggaran 2019 untuk dana operasional KPU dan penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Teluk Bintuni mesti dimintai keterangan oleh jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ujar Warinussy.
Ia menegaskan pentingnya pengungkapan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Warinussy menyatakan bahwa LP3BH Manokwari akan terus memantau perkembangan proses hukum hingga kasus ini tuntas.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya LP3BH untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik dan penegakan hukum di Kabupaten Teluk Bintuni,” pungkasnya.
(Udir Saiba)