Berita  

Tanpa Papan Nama Proyek Pembangunan Drainase Yang Tak Bertuan

Jeratfakta_pringsewu,minggu 24/11/2024.Kalimat yang pantas di sematkan untuk sebuah proyek pembangunan drainase atau di sebut juga saluran pembuangan air sepanjang 100 meter yang terletak di pekon podosari kecamatan pringsewu kabupaten pringsewu adalah proyek tak bertuan.

Prihalnya di saat tim media menyambangi proyek tersebut tidak di dapati papan informasi tentang adanya pekerjan pembangunan drainase yang sedang berlangsung.

Sedangkan informasi yang berhasil di rangkum dari nara sumber (SN) sekaligus mandor yang mengawasi pengerjaan proyek galian drainase tersebut menyebutkan jika dinas PUPR bina marga propinsi lampung yang menseponsori proyek pembangunan drainase yang saat ini masih dalam pengerjaan.

Masih menurut (SN) selaku mandor proyek pembangunan drainase saat di wawancarai papan informasi sebenar nya ada dan sudah terpasang saat awal pengerjaan proyek drainase tersebut, akan tetapi rusak di karenakan tertabrak oleh kendaraan yang lalu lalang di sekitaran pengerjaan pembangunan saluran air atau drainase tersebut.

Ungkapan sang mandor lantas menarik perhatian dari awak media untuk mengkroscek lokasi dimana papan informasi terpasang nenurut keterangan (SN) selaku mandor, sampai di lokasi yang di jelaskan awak media tidak mendapatkan bekas papan informasi pernah terpasang atau rusak karena tertabrak sebuah kendaraan.

Sehingga jika di kait kan dengan undang undang keterbukaan sebuah sebuah informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa proyek pembangunan drainase yang berlokasi di pekon podosari kecamatan pringsewu menyalahi aturan yang berlaku.

Pemerintah jelas telah membuat aturan untuk setranspran mungkin yang di tuang dalam uu keterbukaan informasi publik menyangkut dana anggaran yang di gelontorkan oleh negara dalam bidang apapun.

Jelas sudah jika di hubungkan dengan aturan yang di tetapkan pemerintah bahwa proyek pembangunan drainase yang berlokasi di pekon podosari yang menurut sumber dinas PUPR sebagai pengelola diduga menyalahi aturan,sehingga selayaknya lah pihak pihak yang terkait di bidang pengawasan sesegera mungkin untuk meng evaluasi proyek pembangunan drainase tersebut.

 

Tim.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *