JERATFAKTA.COM-Rabu, 27 November 2024 merupakan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024. Pemilih di Kabupaten Mesuji akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi Lampung dan Bupati dan Wakil Bupati Untuk Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, maka tata cara mencoblos Pilkada 2024 di Tempat Pemugutan Suara adalah Sebagai Berikut :
a. Datang ke TPS yang telah ditentukan
b. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
c. Lalu, isi daftar hadir
d. Kemudian, antri hingga nama dipanggil oleh KPPS. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima Surat suara sesuai ketentuan:
– Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
e. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos) Selanjutnya, pergi ke bilik suarat
f. Coblos surat suara, dengan ketentuan:
– Coblos menggunakan paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam saat mencoblos
g. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
h. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
i. Proses pencoblosan selesai!
Ayo memilih tanggal 27 November 2024, DATANG PILIH COBLOS !!!! (adv)