Warinussy Terima Kuasa Hukum Sulfianto Alias Terkait Kasus Penganiayaan di Teluk Bintuni

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, secara resmi menerima kuasa hukum dari Sulfianto Alias, Direktur Panah Papua, pada Senin (30/12/2024).

Sulfianto, yang akrab disapa Sul, memberikan kuasa kepada Yan Christian Warinussy dan Tim Advokasi dan Keadilan untuk mendampingi serta memantau perkembangan kasus hukum yang menimpanya.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2024/SPKT POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 20 Desember 2024. Sulfianto melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh lima terduga pelaku, yakni LA, MM, FMW, BM, dan DAS.

Dari kelima tersangka, DAS diketahui merupakan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Sulfianto.

Sebagai kuasa hukum, Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Kami akan memantau setiap perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya. Senin, (30/12/2024).

Yan juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia, termasuk dalam menangani keterlibatan anggota kepolisian sebagai salah satu tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik, khususnya di wilayah Teluk Bintuni, mengingat posisi Sulfianto sebagai tokoh masyarakat dan direktur organisasi lokal yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat Papua.

“Saya berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *