Jerat Fakta | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH dan juga sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum dari saksi/korban/pelapor, Sulfianto Alias, mempertanyakan integritas dan kemampuan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni, Dr. Choiruddin Wahid, dalam menangani kasus dugaan tindak penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 20 Desember 2024.
Warinussy menyampaikan, kasus tersebut melibatkan lebih dari lima orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
“Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Leo Asmorom (LA), Markus Marlon (MM), Fernando M. Warbal (FMW), Beni Manobi (BM), dan Daniel A. Samori (DAS). Salah satu tersangka, Daniel A. Samori, diketahui merupakan anggota Polri,” kata Warinussy.
Lanjut Warinussy mengatakan, menurut informasi yang diterima, dugaan penganiayaan terhadap Sulfianto diduga bermotif politik.
“Para pelaku disebut menuduh klien mereka memiliki hubungan kerja sama politik dengan Kepala Distrik Merdey, Yustina Ogoney, dan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Roy Masyewi, untuk mendukung pasangan calon Bupati nomor urut 1, Yohanes Manibuy-Joko Lingara (YOJOIN). Tuduhan ini dinilai tidak berdasar dan tidak benar,” katanya. Kamis, (09/01/2025).
Akibat tindak kekerasan tersebut, Sulfianto saat ini masih menderita nyeri pada bagian dada, punggung, perut, hingga kepala.
Desakan Kuasa Hukum
Atas nama hukum, Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk:
1. Segera menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk melanjutkan proses hukum para tersangka di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
2. Mencabut status penahanan atau penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka, Leo Asmorom.
3. Memproses tersangka Daniel A. Samori hingga mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri.
‘Kuasa Hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tegas dalam kasus ini untuk menjamin keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di Teluk Bintuni,” pungkasnya.
Editor; Usman Nopo
Sumber: Yan Christian Warinussy SH