Jerat Fakta | Manokwari – Selaku Penasihat Hukum Tersangka Johny Koromad, Amd.Tek (35), yang saat ini menjadi tahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, saya meminta kejelasan mengenai pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (11/01/2025).
“Hingga saat ini, klien saya beserta berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A untuk disidangkan. Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, melalui pernyataannya di media online RRI.co.id pada 9 September 2024, menyebutkan bahwa berkas perkara klien saya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
“Namun, hingga sore ini, saya telah melakukan pengecekan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Manokwari, dan perkara tersebut belum terdaftar secara resmi,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Saudara Kajari Teluk Bintuni untuk memberikan informasi yang tepat dan benar terkait status pelimpahan perkara kliennya.
“Selain itu, saya juga mengajukan permohonan agar penahanan klien saya dapat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari. Dengan demikian, klien saya dapat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari secara langsung,” ujarnya.
“Kami berharap agar proses hukum ini dilakukan dengan cepat dan transparan demi menjamin hak-hak hukum klien saya serta terciptanya kepastian hukum,” Pungkasnya.
(Editor: Usman Nopo
Sumber: Yan Christian Warinussy SH