Jerat Fakta | Manokwari, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hasrul, SH, MH kembali menghadirkan 13 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2019/2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari. Senin, (13/01/2025).
Menurut Yan Christian Warinussy SH, Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, dimulai pukul 16:30 WIT.
“Jaksa Hasrul bersama Jaksa Junjungan Aritonang, SH, MH menghadirkan saksi-saksi yang terdiri dari kepala sekolah dan guru SD serta SMP di Kabupaten Manokwari,” kata Warinussy.
Para saksi di antaranya Kadam Yuliana (Kepala SMP YPK 1 Manokwari), Terianus Awom (Kepala SMP Negeri XV Nuni), Mince Parapak (Kepala SMP Negeri XVIII Satu Atap Wasekoi), dan lainnya, memberikan keterangan bahwa pengadaan seragam sekolah telah berjalan sejak 2017 tanpa masalah.
“Bahkan, untuk tahun 2020, mereka menegaskan bahwa seragam telah diterima dengan baik dari penyedia jasa, Terdakwa Syane Rumbobiar, selaku Direktris CV Grasela,” ujarnya.
Saksi Mince Parapak dan Nanssen Pyssa Luturkey mengakui sempat mengajukan komplain terkait ukuran seragam, namun masalah tersebut telah diselesaikan oleh penyedia jasa.
“Para saksi juga menegaskan bahwa kualitas bahan seragam tidak menjadi permasalahan, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat itu,” ucapnya.
Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar, Advokat Jahot Lumban Gaol, SH, MH, para saksi mengaku tidak pernah menerima uang atau barang dari penyedia jasa.
“Selain itu, saat dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, para saksi menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan Terdakwa Dowansiba selama proyek pengadaan berlangsung,” jelasnya.
Insiden Menarik dalam Sidang
Sebuah insiden menarik terjadi ketika saksi Lukas Prawar dari SD Inpres 45 Arowi kembali diminta memberikan keterangan, meskipun sebelumnya telah bersaksi di sidang yang sama.
“Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor segera mengingatkan Jaksa untuk meneliti ulang daftar saksi. Setelah dikonfirmasi, saksi Prawar dipersilakan kembali ke tempat duduk pengunjung,” tambahnya.
Sidang berakhir pada pukul 18:00 WIT dan akan dilanjutkan pada Selasa (14/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
“Para terdakwa, yaitu Nelles Dowansiba, Ottouw Geissler Prawar, dan Syane Rumbobiar, hadir lengkap dengan penasihat hukum masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Usman Nopo
Sumber: Yan Christian Warinussy SH