Jerat Fakta | MANADO – Menanggapi postingan viral di media sosial mengenai hubungan antara mantan karyawan Toko Millennium dan pihak toko, Edwin Theyono selaku pimpinan Toko Millennium memberikan klarifikasi pada Kamis, 16 Januari 2025. Klarifikasi ini disampaikan di Ruko Mega Smart, Jalan Piere Tendean.
Edwin menegaskan bahwa tuduhan terkait penahanan ijazah atau permintaan biaya saat pengambilan ijazah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa sistem penitipan ijazah telah disepakati oleh karyawan sejak awal melamar kerja, dengan penandatanganan surat penyerahan ijazah sebagai bukti persetujuan.
“Untuk pengambilan ijazah, karyawan hanya perlu menunjukkan surat penyerahan ijazah yang ditandatangani saat awal bekerja. Itu adalah prosedur di toko kami, dan kami tidak memungut biaya apa pun,” ungkap Edwin.
Edwin juga menjelaskan isu mengenai pembayaran saat pengambilan ijazah. Menurutnya, biaya yang dimaksud berkaitan dengan pelunasan tanggung jawab pribadi, seperti kasbon atau pinjaman karyawan selama bekerja.
“Itu adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan. Kami sudah berusaha bersikap bijaksana dengan memberikan pekerjaan dan tidak mempersulit, meskipun kami juga mengalami kerugian,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa Toko Millennium telah menyelesaikan semua permasalahan dan kewajiban dengan karyawan yang telah resign.
“Jika masih ada karyawan yang ingin mengambil ijazahnya, silakan hubungi saya,” tuturnya.
Edwin juga menyampaikan terima kasih kepada LSM Garda Timur Indonesia, khususnya Ketua Umum Fikri Alkatiri, atas respons cepatnya dalam menangani kasus ini.
Ia juga berterima kasih kepada Ivan, Humas sekaligus Ketua DPD Manado LSM Garda Timur Indonesia, yang telah menjadi mediator antara karyawan dan pihak toko.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Ini menjadi pengalaman dan evaluasi bagi kami semua,” tutup Edwin.
(Farid Rizal)