Jerat Fakta | Manokwari – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 kembali digelar, Senin (20/1), di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.
Menurut Warinussy, dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, sidang berlangsung mulai pukul 16:30 WIT dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
“Saksi Manik Aronggear, ST, yang merupakan anggota Tim Pemeriksa Barang, menjelaskan bahwa pemeriksaan barang dilakukan sebelum seragam didistribusikan ke sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa arahan dari Terdakwa Nelles Dowansiba, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas, adalah untuk bekerja sesuai aturan.
Selain itu, ahli rekayasa tekstil, Achmad Satria Budiman, ST, M.Sc, dari Universitas Islam Indonesia (UII), menjelaskan bahwa pengujian kain dilakukan di laboratorium mitra di Bandung karena laboratorium asalnya sedang dalam proses sertifikasi ISO.
“Ahli mengaku tidak melakukan analisis terkait pengaruh kain terhadap kesehatan kulit dan tidak memiliki regulasi spesifik terkait bahan kain untuk seragam sekolah,” kata Warinussy.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 21:00 WIT ini akan dilanjutkan pada Rabu (22/1) dengan agenda mendengar keterangan ahli lainnya, termasuk dari LKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP Papua Barat.
“Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan keberatan terkait jadwal, namun Hakim Ketua menegaskan sidang harus selesai sesuai jadwal Januari 2025,” pungkasnya.
(Udir Saiba)