Advokat dan Kasidik Tipidkor Kejati Papua Barat Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Profesional

(Kasidik Tipidkor Kejati Papua Barat Joshua Mandim Wanma, SH, MH, (Kiri). Yan Christian Warinussy SH.(Kanan)

Jerat Fakta | Manokwari,  – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Yan Christian Warinussy, mengadakan pertemuan dengan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Kasidik) Kejati Papua Barat, Joshua Mandim Wanma, SH, MH, di ruang pertemuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Kejati Papua Barat di Arfai, Manokwari. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT. Selasa, (21/01/2025).

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan yang sempat muncul.

Mereka berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas masing-masing secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai adik dan kakak, kami telah saling memaafkan. Kami juga sepakat untuk senantiasa profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang diakui oleh hukum,” ujar Warinussy.

Terkait klien Warinussy, Beatrick Baransano, yang saat ini menjadi tersangka, pihak Kejati Papua Barat menyatakan akan menindaklanjuti permohonan pemeriksaan kesehatan yang diajukan.

Menurut Warinussy, kliennya sedang menderita sakit dan membutuhkan tindakan medis untuk mengetahui penyakit yang dideritanya.

Selain itu, Warinussy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terhadap kliennya yang lain, Naomi Kararbo. Permohonan tersebut sedang dalam kajian tim jaksa penyidik Kejati Papua Barat.

“Kami berharap Kejati Papua Barat dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan Ibu Baransano dan permohonan pengalihan penahanan untuk Ibu Kararbo dengan bijaksana, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *