Skandal Proyek Preservasi Jalan , Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar di PJN Wilayah II Papua Selatan Terungkap

Jerat Fakta | Merauke – Dugaan korupsi dalam proyek Preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Papua Selatan, Merauke Tahun Anggaran 2021 semakin mencuat.

Hardin, Koordinator Wilayah Papua dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen dalam proyek tersebut.

Menurut Hardin, indikasi pelanggaran meliputi pemalsuan tanda tangan dalam penyusunan dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban, penerimaan fee oleh PPK 2.3, serta dugaan pengadaan fiktif yang melibatkan Kepala Satuan Kerja, PPK 2.1, dan PPK 2.3.

“Ada penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan. Tim tidak bekerja sebagaimana mestinya, bahkan SK tim untuk tujuh paket proyek tidak ditemukan,” ujarnya. Minggu, (09/02/2025).

Tujuh paket proyek yang diduga bermasalah antara lain:

Pengadaan Bahan CPHMA

Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke – Muting – Bupul

Pekerjaan Box Culvert Ruas Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke – Muting – Bupul

Preservasi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke – Muting – Bupul (Rutin Jalan)

Preservasi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke – Muting – Bupul (Rutin Kondisi)

Preservasi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke – Muting – Bupul (Holding)

Preservasi Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke – Muting – Bupul (Rutin Jembatan)

Lebih lanjut, Hardin menyebut bahwa hasil audit mengungkap berbagai kejanggalan, seperti tidak adanya pendataan tenaga kerja padat karya, ketidaksesuaian penetapan upah, hingga laporan pekerjaan yang tidak lengkap.

“Banyak dokumen penting yang tidak ditemukan, termasuk HPS, rancangan kontrak, dan berita acara serah terima pekerjaan. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya proyek Preservasi Jalan bermasalah,” tegasnya.

Hardin juga mengatakan, dugaan korupsi yang ditaksir mencapai hampir Rp 50 miliar ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dengan data yang dimiliki.

Hardin berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.

“Ini sudah menjadi temuan. Kami minta Kejati Papua segera membongkar kasus ini dan menangkap oknum-oknum yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Salah satu mantan pejabat yang bekerja di PJN Wilayah II ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan proyek fiktif tersebut.

“Memang ada beberapa hal yang tidak sesuai prosedur. Saya harap ini segera ditindaklanjuti secara hukum agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya singkat.

(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *