Jerat Fakta | Merauke, Papua Tengah – Hasil audit terhadap Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II dan PJN III Boven Digoel tanah merah Provinsi Papua (Merauke) Tahun 2023 mengungkap indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta dugaan pengadaan fiktif dalam beberapa proyek swakelola Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan naskah hasil audit bernomor 1171/NHA/PJN-II-Merauke/01, ditemukan empat temuan utama:
- Penyalahgunaan Wewenang dalam Pekerjaan Swakelola
Beberapa proyek swakelola di Satker PJN Wilayah II Papua (Merauke) diduga tidak dikerjakan sesuai aturan. Tim audit tidak menemukan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Swakelola yang sesuai dengan nama proyek yang dikerjakan. Sejumlah proyek yang menjadi sorotan di antaranya:- Pengadaan Bahan CPHMA
- Pemeliharaan Jalan Bts. Kab. Boven Digoel/Merauke – Muting – Bupul
- Pekerjaan Box Culvert di ruas jalan yang sama
- Beberapa proyek preservasi jalan dan drainase
- Pemalsuan Dokumen dan Administrasi Tidak Sesuai Aturan
Audit menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penyusunan dokumen proyek, termasuk dokumen SPK, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban. Selain itu, administrasi program Padat Karya juga dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga. - Indikasi Penerimaan Fee oleh Pejabat Terkait
Salah satu temuan serius dalam audit ini adalah dugaan penerimaan fee oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Papua dalam proyek di Bupul. Dugaan ini didukung oleh adanya kesamaan pola dalam dokumen-dokumen penyedia jasa, yang menunjukkan indikasi kendali terpusat dalam pengadaan. - Dugaan Pengadaan Fiktif
Kepala Satker, PPK 2.1, dan PPK 2.3 diduga melakukan pengadaan fiktif dalam beberapa proyek. Audit menemukan bahwa dokumen faktur, surat penawaran, dan surat permohonan pembayaran dari 34 penyedia jasa memiliki kesamaan yang mencurigakan. Beberapa indikasi yang ditemukan meliputi:- Format dan kop surat yang seragam
- Penggunaan font yang identik
- Kesalahan nomenklatur dalam dokumen resmi
- Dugaan pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan penyedia jasa
Audit juga mengungkap bahwa proyek-proyek swakelola tersebut diduga hanya sebagai kedok, karena pengadaan sebenarnya dikendalikan oleh kelompok tertentu yang menggunakan perusahaan-perusahaan berbeda untuk menciptakan kesan kompetisi.
Dengan temuan ini, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di Satker PJN II Papua (Merauke) masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. Tim audit telah merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum guna memastikan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker), PJN III Boven Digoel tanah merah, Dr. Franky Edwin P. Lapian, ST, MT ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa masalah tersebut sudah berproses.
“Masalah ini sudah berproses dan sudah di lakukan penyetoran ke kas negara,” pungkasnya.
(Redaksi – Investigasi)