Bangka Barat, GebrakKasus.com,-
Aktifitas bongkar, dan pengangkutan solar diduga ilegal, dari kapal ditengah laut dan di angkut ke daratan makin marak di Bangka Barat. Kamis 15/06/2023
Hal ini terungkap berdasarkan laporan warga masyarakat bahwa masih marak mobil pengangkut solar industri (Mobil Tangki berwarna Biru Putih) diduga mengangkut dan mengambil solar diduga ilegal di Bangka Barat.
Ada Jadwal-jadwal tertentunya pak (Red-media) dilakukam malam hari sampai menjelang subuh.
Jadi mobil solar industri nanti parkir disitu (Sambil menunjukkan lokasi) sedot solar dari kapal ditemgah laut yang dijembatani sama kapal-kapal kecil. Ujar SY
Berdasarkan informasi awal ini, team media melakukan investigasi dan mendatangi Pelabuhan Limbung Mentok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang berdampingan dengan Pos Airud dan Pos AL yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi
Akhirmya, pada Rabu (14/06) Dini hari terlihat dua unit mobil jenis tangki berkapasitas masing-masing 10 ton yang berlabel dari perusahaan PT. S**YA SA****RA B***A (PT SSB) menyedot solar dari kapal di pinggir pelabuhan.
Terpantau, Dua unit mobil jenis tangki berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) F 8**7 UM dan satu Unit lainnya tidak mengunakan Nopol begitu jelas.
Saat dikonfirmasi kepada sopir tangki, si sopir lebih memilih bungkam.
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada pengemudi Tugboat (Kapal Kecil yang mengantarkan Solar ke daratan) menjelaskan, Solar ini diambil dari laut dan dibawa ke daratan mengunakan kapal kayu, baru di transfer ke mobil tangki.
“Diambil dari tengah laut bang, dan dibawa menggunakan kapal kayu kami ke darmaga, disini baru di transfer ke mobil tangki”, ungkap RN.
Seperti di ketahui, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apabila terbukti, maka terhadap pelaku maupun orang-orang yang ada dibalik kegiatan ini terancam Hukum.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo tentang adanya pengangkutan solar dari tengah laut dan kepada PT SSB seperti yang tertera di label kendaraan tersebut, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi rrsmi dari keduanya.
(Red)