Warinussy Ungkap Dugaan Permufakatan Jahat, Ibu Kandung Ricky Orisu Kehilangan Haknya

Jerat Fakta | Manokwari Nyonya Marina Mirino, ibu kandung dari almarhum Ricky Nelson Fery Orisu, mengaku mengalami ketidakadilan setelah kehilangan hak-haknya terkait putranya.

Ia pun menggandeng Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua untuk memperjuangkan keadilan.

Menurut kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy SH dugaan kehilangan hak ini terjadi akibat adanya permufakatan jahat yang diduga melibatkan seorang pejabat pengadilan, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta karyawan bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

“Peristiwa ini diperkirakan berlangsung antara tahun 2021 hingga 2022, saat Ricky Orisu masih bekerja sebagai karyawan bank tersebut,” ujar Warinussy.

Upaya hukum telah dilakukan sejak 2022, namun Nyonya Mirino justru mengalami kesulitan dalam melaporkan kasus ini ke Polres Biak Numfor.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia berhak membuat laporan polisi resmi. Namun, aparat hanya menerima pengaduan masyarakat berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas/222/XI/2022/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 20 Oktober 2022,” katanya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merasa tidak mendapat pelayanan sesuai prinsip Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).

Saat ini, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini bertujuan untuk mempertahankan hak-hak Marina Mirino yang diduga telah dialihkan secara tidak sah kepada pihak lain.

“Kami akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi klien kami,” tegas kuasa hukum Marina Mirino.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ketidakadilan di Papua, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat hukum serta pihak-pihak terkait.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *