Jerat Fakta | Minahasa Utara, – Dugaan kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kali ini, Hukum Tua (Kepala Desa) Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, diduga menyelewengkan anggaran sebesar Rp154 juta dalam sejumlah proyek pembangunan desa. Rabu, (26/02/2025).
Inspektorat Minut telah menemukan indikasi penyimpangan dalam audit yang dilakukan. Inspektur Inspektorat Minut, Steven Tuwaidan, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) tengah disusun sebagai laporan akhir sebelum diserahkan ke Polres Minut untuk ditindaklanjuti.
“Dugaan korupsi ini memang nyata. Kami sudah menemukan bukti hasil audit. Saat ini, sudah ada upaya pengembalian dana sebesar Rp50 juta, tetapi masih tersisa Rp104 juta yang belum dikembalikan,” ujar Tuwaidan saat dikonfirmasi di kantor Inspektorat Minut.
Lebih lanjut, Tuwaidan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan sebelum menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum. “Tinggal menunggu hasil akhir Pemsus, setelahnya kami serahkan ke Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa di Minahasa Utara. Warga setempat berharap aparat segera bertindak tegas demi transparansi dan keadilan.
(Farid Rizal)