Jerat Fakta | Minahasa – Ketua LSM Garda Timur Indonesia mendesak Polda Sulawesi Utara segera memeriksa Fadlah Bin Raya, Hukum Tua (Kepala Desa) Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara. Ia diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 sebesar Rp154 juta untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Korupsi di Balik Pembangunan Desa
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan penyelewengan dana desa tersebut terkait sejumlah proyek pembangunan di Desa Bulutui.
Ketika dikonfirmasi, Fadlah Bin Raya secara terang-terangan mengakui perbuatannya dan bahkan mengklaim telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Polres Minut.
“Silakan diberitakan. Saya sudah koordinasi dengan Polres Minut dan Inspektorat. Dana yang saya korupsi Rp154 juta, sudah saya kembalikan Rp50 juta,” ungkapnya santai, seolah memiliki perlindungan dari pihak tertentu. Kamis, (27/02/2025).
Inspektorat: Temuan Sudah Jelas, Tinggal Tunggu Laporan Akhir
Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuaidan, membenarkan adanya dugaan korupsi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti penyelewengan, dan saat ini hanya tinggal menunggu laporan hasil akhir pemeriksaan khusus (Pemsus).
“Bukti temuan sudah ada. Saat ini, Kades Bulutui memang telah mengembalikan Rp50 juta, tapi masih ada Rp104 juta yang belum dikembalikan,” jelas Steven saat ditemui di ruang kerjanya.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan hukuman pidana.
Pasal 4 menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Selain itu, Pasal 5 UU Tipikor mengatur bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Desakan Polda Sulut untuk Bertindak
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah LSM Garda Timur Indonesia mendesak Polda Sulut untuk segera memproses hukum terhadap Fadlah Bin Raya, meskipun sebagian dana telah dikembalikan.
Masyarakat Desa Bulutui berharap agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kejelasan dalam penegakan hukum sangat penting guna memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
(Farid Rizal)