Brutal! Frengky Bisaliel Rumawak Diduga Dianiaya 9 Orang, Tangan Diikat dan Dipukul Selama 5 Jam

Jerat Fakta | Manokwari – Kasus dugaan penganiayaan brutal menimpa Frengky Bisaliel Rumawak (FBR), yang diduga dikeroyok oleh sembilan orang alumni Sekolah Menengah Kehutanan (SMK) Manokwari pada Senin (10/3) dini hari. Peristiwa kekerasan ini berlangsung selama sekitar lima jam, dari pukul 03.00 WIT hingga 08.00 WIT.

Menurut keterangan korban, para pelaku yang terdiri dari Hengky Miokbun, Ucu Sada, David, Mambri Mambraku, Ahmad Dani, Sorgi, Lionel Masombe, dan Aldo Mirino diduga menganiaya dirinya secara bersama-sama.

Saat kejadian, tangan korban diikat ke belakang dan dililit pada sepotong kayu berukuran 5×10 cm, sebelum mengalami pemukulan bertubi-tubi di bagian wajah, kepala belakang, dada, serta rusuk kiri dan kanan. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak yang masih dirasakannya hingga kini.

Selain FBR, dua orang lainnya, yakni Imanuel Makbon dan Rifky Rumbekwan, juga menjadi korban penganiayaan meskipun dalam bentuk pemukulan ringan (tempelengan).

Kuasa hukum korban, Advokat Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat dengan nomor LP/B/225/III/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 10 Maret 2025.

“Kami meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa klien kami (FBR) serta menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kami juga mendesak agar kesembilan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Warinussy kepada media. Rabu, 12/03/2025).

Saat ini, korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan Visum et Repertum sebagai bukti tambahan dalam kasus ini. Pihaknya berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan demi keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian Manokwari hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *