Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, dengan dukungan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera melakukan inspeksi terhadap Sekolah Menengah Kehutanan (SMK) di Kompleks Balai Latihan Kerja (BLK), Sanggeng-Manokwari.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan praktek premanisme di sekolah tersebut, di mana Frengki Besalliel Rumawak (16), salah satu siswa, menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh sembilan alumni sekolah yang bertugas sebagai Pengamanan Siswa (Pamsis), serta beberapa siswa kelas 2 dan kelas 3.
Menurut pengakuan korban, aksi pengeroyokan ini bukan pertama kalinya terjadi. Bahkan, pihak sekolah dan para guru terkesan membiarkan praktek kekerasan ini terjadi, tanpa ada tindakan tegas.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Oleh karena itu, Warinussy menegaskan bahwa pihak berwajib harus segera melakukan intervensi guna mengakhiri kebiasaan buruk yang telah berlangsung di sekolah tersebut.
“Sebagai advokat, Warinussy mendesak, Gubernur Papua Barat segera menginstruksikan inspeksi dan evaluasi terhadap SMK Kehutanan Manokwari,” katanya. Kamis, (13/03/2025).
Kapolda Papua Barat segera melakukan penyelidikan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan yang terjadi.
“Pihak sekolah bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan sarang kekerasan.
Oleh karena itu, aparat hukum diharapkan segera bertindak agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban aksi premanisme di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.
(Udir Saiba)