Bupati Lampung Barat Terbitkan SE THR 2025 untuk Buruh, Pengemudi, dan Kurir Online

Jerat Fakta | Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja buruh, pengemudi, dan kurir online. Selasa, (18/03/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja.

Dalam keterangannya, Parosil Mabsus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian telah mengeluarkan dua surat edaran terkait:

SE Nomor 560/246/III.20/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

SE Nomor 560/247/III.20/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja buruh di perusahaan.

Selain menerbitkan SE, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga membuka Posko Pengaduan THR 2025, baik secara online maupun offline, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Pengaduan online dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, sedangkan pengaduan langsung dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kompleks Sekuting Terpadu, pada jam kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sri Wiyatmi, berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta meningkatkan daya beli menjelang Hari Raya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *