Siswa SMK Kehutanan Manokwari Diduga Disiksa dan Disetrum oleh Senior

Jerat Fakta | Manokwari, – Kasus dugaan pengeroyokan dan penyiksaan terhadap Frengki Besalliel Rumawak (FBR), seorang siswa SMK Kehutanan Manokwari, oleh sembilan orang seniornya mengundang perhatian publik. Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/3) di halaman asrama sekolah.

Hari ini, Kamis (20/3), FBR yang masih berusia 16 tahun, didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Manokwari.

Ia mengungkapkan bahwa penyiksaan dimulai saat sekelompok alumni yang bertugas sebagai Pengamanan Siswa (Pamsis) menelponnya pada Senin dini hari pukul 02:30 WIT. Mereka menjemputnya dari sebuah tempat bermain PlayStation (PS) di Sanggeng dan membawanya ke asrama sekolah menggunakan dua sepeda motor.

“Setibanya di lokasi, korban dipaksa berdiri di balik sebuah kayu dengan tangan diikat ke belakang menggunakan tali sepatu PDL. Di tempat itu, ia mendapati dua rekannya, Imanuel Makbon (IM) dan Rifky Rumbekwan (RR), yang sudah lebih dulu mengalami penganiayaan sejak Minggu (9/3) malam,” kata kuasa hukum, Yan Christian Warinussy SH.

Ketiga korban dipukul bertubi-tubi di bagian wajah, hidung, bibir, dahi, telinga, pipi, dan kepala oleh para pelaku yang berjumlah sembilan orang. Lebih sadis lagi, mereka juga diduga disetrum menggunakan kabel listrik selama sekitar 10 detik.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan ini mengarah pada percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) dan (3) KUHP.

Ia juga menyoroti sikap pihak sekolah yang dinilai abai dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini, meski telah berlalu lebih dari dua minggu.

“Selain itu, tuduhan bahwa FBR dan rekan-rekannya terlibat dalam pencurian ponsel juga diragukan, karena mereka sendiri sering kehilangan barang di lingkungan asrama, termasuk sepatu PDH, seragam sekolah, dan uang. Sayangnya, laporan mereka ke pihak sekolah tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya.

Kuasa hukum korban mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera menggelar perkara dan menetapkan sembilan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Saya meminta agar kasus ini diusut tuntas, termasuk mengevaluasi peran Pamsis di bawah naungan SMK Kehutanan Manokwari, yang diduga membiarkan praktik kekerasan terselubung di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Manokwari. Apakah para pelaku akan segera diproses hukum? Publik menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian.

(Udir Saiba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *