Jerat Fakta | Manokwari – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, SH, menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera membuka penyelidikan hukum atas kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kematian tragis Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu pada 26 April 1984 di Pantai Pasir Enam, Jayapura.
Dalam pernyataannya, Warinussy menekankan bahwa langkah penyelidikan ini harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Kami juga mendesak keterlibatan aktif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dan mengajak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk memberikan dukungan, saran, dan rekomendasi penting dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya. Sabtu (26/04/2025).
“Sebagai representasi masyarakat adat Papua, DAP akan terus mengawal upaya penegakan keadilan ini berdasarkan Statuta, Pedoman Dasar dan Operasional DAP, serta konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Yan Christian Warinussy.
Peringatan 41 tahun kematian Arnold Ap dan Eduard Mofu menjadi momentum bagi DAP untuk kembali menuntut negara mengungkap kebenaran sejarah dan menegakkan keadilan bagi rakyat Papua.
(Udir Saiba)