Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan proses hukum terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang terjadi di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, pada bulan Juni hingga Juli 2001.
Warinussy menyoroti fakta bahwa selama lebih dari 24 tahun, proses hukum terhadap kasus Wasior belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kasus Wasior adalah ujian nyata komitmen negara terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Warinussy dalam pernyataan resminya. Sabtu, (26/04/2025).
Ia juga mengkritik upaya penyelesaian non-yudisial yang diinisiasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang dinilai belum memberikan hasil konkret bagi eks korban maupun keluarga korban.
Sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang fokus pada sektor hukum dan HAM, LP3BH Manokwari menilai penyelesaian kasus ini harus dilakukan melalui jalur hukum sesuai amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam UUD 1945.
LP3BH menegaskan bahwa keberadaan Pasal 45 dan Pasal 46 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, membuka ruang untuk penyelesaian progresif berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, termasuk Wasior.
“LP3BH percaya bahwa langkah hukum yang adil dan transparan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat korban serta memperkuat kepercayaan rakyat Papua terhadap negara,” pungkas Warinussy.
(Udir Saiba)