Jerat Fakta | Manokwari, – Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari secara resmi telah menerima kuasa hukum dari empat tersangka dugaan tindak pidana makar yang saat ini ditahan di Polresta Sorong.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, melalui pesan tertulis kepada media pada Sabtu (3/5/2025).
Menurut Warinussy, keempat tersangka yang mengaku sebagai staf kepresidenan dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) itu telah menandatangani surat kuasa hukum yang diserahkan oleh Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dari LP3BH Manokwari.
“Penandatanganan dilakukan di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari,” ujar Warinussy.
Selanjutnya, keempat tersangka menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polresta Sorong hingga menjelang tengah malam pada Jumat (2/5/2025), dengan didampingi oleh Advokat Gasperzs.
Warinussy menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan LP3BH sejalan dengan amanat Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak setiap tersangka untuk memperoleh bantuan hukum sejak proses penyidikan.
“Direncanakan pekan depan, LP3BH Manokwari akan kembali mengirimkan advokat lainnya dari Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua ke Sorong guna melanjutkan pendampingan hukum bagi keempat klien kami,” tambah Warinussy.
(Udir Saiba)