Jerat Fakta | Manokwari, — Tim Penasihat Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pandudaya & Rekan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari membebaskan klien mereka, Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A. Winarta, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Permintaan tersebut disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, S.H., mewakili tim penasihat hukum, dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang lanjutan hari Selasa (5/5/2025).
Dalam pledoi setebal 72 halaman untuk Terdakwa Bambang Pramujito, Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.
“Terdakwa Bambang Pramujito telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sesuai kontrak, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan,” jelas Warinussy.
Ia juga menegaskan bahwa kerugian negara yang diklaim JPU tidak dapat dibebankan kepada Bambang Pramujito, karena item pekerjaan yang tidak ditemukan dalam pemeriksaan Inspektorat tahun 2020, dua tahun setelah proyek selesai, kemungkinan besar telah dijarah atau hilang akibat gedung tidak segera difungsikan.
Sementara itu, dalam nota pembelaan untuk Terdakwa D.A. Winarta, tim penasihat hukum menekankan bahwa Winarta tidak pernah terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek maupun pengalihan pengerjaan proyek. Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menunjukkan keterlibatan Winarta dalam perkara tersebut.
“Karena itu, kami meminta Majelis Hakim tidak hanya membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum, tetapi juga memulihkan nama baik, kedudukan, dan martabat mereka,” kata Warinussy.
Tim Penasihat Hukum juga memohon agar setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan di Lapas Manokwari.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Helmin Somalay, S.H., M.H., memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan replik pada hari yang sama, Selasa (6/5), yang akan diikuti dengan duplik dari pihak penasihat hukum.
(Udir Saiba)