Jerat Fakta |Manokwari – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Senin (5/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH, menghadirkan tiga orang saksi dari Inspektorat Provinsi Papua Barat, yakni Heribertus Agung Siwiyanto, ST; Timon Leangwatu, SH; dan Fredrik Rumbiak, S.Pt.
Ketiga saksi dimintai keterangan terkait pemeriksaan fisik proyek berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 094/130/SPT-DL/ITPROV.PB/X/2024. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat untuk menilai volume dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Gloria Bintang Timur berdasarkan kontrak No. 026.A/KONTR/01.06-BM/022/600/2023 tertanggal 25 Agustus 2023.
Dalam keterangannya, saksi Heribertus mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan fisik hanya sampai pada penyusunan berita acara, tanpa ada kajian atau rekomendasi lanjutan. “Kami belum sampai membuat kajian dan rekomendasi karena pemeriksaan dihentikan setelah adanya informasi penggeledahan oleh Kejati Papua Barat,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik hanya ditandatangani oleh pejabat Dinas PUPR dan konsultan pengawas, tanpa tanda tangan dari pihak kontraktor CV. Gloria Bintang Timur.
Jaksa Penuntut Umum menduga proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7.326.372.038 berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat. Sidang akan dilanjutkan Rabu (14/5) mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
(Udir Saiba)