Jaga Marwah Hukum, Herzon Korwa Menolak Keras Terhadap Spanduk Ilegal di Pengadilan Negeri Manokwari

tokoh pemuda Manokwari, Herzon Korwa, SH, dan Baliho yang terpampang di Kantor Pengadilan

Jerat Fakta| Manokwari –  Pemasangan spanduk ilegal kembali mengusik ketenangan dan marwah lembaga peradilan di Kabupaten Manokwari. Aksi itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Honorer 512 Nusantara Papua Barat pada Jumat, 9 Mei 2025, di area lingkungan Pengadilan Negeri Manokwari.

Peristiwa ini memicu keprihatinan dari tokoh pemuda Manokwari, Herzon Korwa, SH, yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap independensi lembaga peradilan.

“Pengadilan harus dijaga dari segala bentuk tekanan dan intervensi eksternal. Spanduk yang dipasang tanpa izin, apalagi bersifat provokatif, jelas mengganggu ketertiban dan proses hukum yang adil,” tegas Herzon dalam keterangannya kepada media. Sabtu, (10/05/2025).

Menurutnya, tindakan pemasangan spanduk tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, termasuk Pasal 160 KUHP tentang hasutan untuk melakukan tindakan pidana serta Pasal 156 KUHP terkait penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Selain itu, Herzon juga mengingatkan bahwa aturan internal pengadilan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Pasal 4 ayat (13) dalam PERMA tersebut secara tegas melarang pemasangan spanduk atau tulisan dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua atau Kepala Pengadilan. “Jadi, jelas ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga aturan resmi negara,” tegasnya lagi.

Menurut pengamatan di lapangan, spanduk-spanduk tersebut dipasang tanpa koordinasi dengan pihak keamanan atau pengadilan, dan isinya dianggap dapat memicu keresahan publik serta memengaruhi opini dalam proses hukum tertentu yang sedang berjalan.

Herzon pun mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pemasangan spanduk ilegal, sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan terhadap aksi serupa di masa depan.

Ia juga mendorong pihak Pengadilan Negeri Manokwari agar memperketat pengawasan serta segera menindak pelanggaran tersebut, baik melalui sanksi administratif maupun pelaporan ke aparat berwenang.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap upaya-upaya yang dapat mencederai wibawa pengadilan. Kita harus tegas,” kata Herzon.

Ia menilai bahwa upaya seperti ini sering kali dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, yang jika dibiarkan akan mengarah pada degradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Herzon pun mengajak seluruh masyarakat, terutama elemen pemuda, untuk bersama-sama menjaga netralitas, martabat, dan kemandirian pengadilan sebagai pilar keadilan di Indonesia.

“Jangan jadikan pengadilan sebagai panggung politik jalanan. Hormati proses hukum. Jika ada aspirasi, salurkan melalui mekanisme yang sah dan tidak melanggar aturan,” serunya.

Ia mengingatkan, keadilan hanya bisa ditegakkan jika suasana pengadilan bersih dari intervensi, provokasi, dan tekanan dari pihak manapun, baik secara fisik maupun psikologis.

“Marilah kita jaga lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara yang menjunjung hukum,” tutup Herzon Korwa.

Sumber : Herzon Korwa

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *