Kasus Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Mandek, Janji Kajari Belum Terbukti 

Foto: Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH,

Jerat Fakta | Sorong, Papua Barat DayaAdvokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

Menurut Warinussy, hingga pertengahan Mei 2025 ini, tidak terlihat kemajuan berarti dari penanganan kasus yang sudah bertahun-tahun mandek tersebut. Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong saat ini, Makrun, SH, MH, pernah menyatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian khususnya.

“Pada 22 Juli 2024, tepat sebulan setelah dilantik, Kajari Sorong menyebut kasus ATK ini sebagai atensi. Tapi faktanya hingga kini seperti mati segan hidup pun tak mau,” ujar Warinussy dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Ia menilai belum ada langkah nyata dari Kajari Sorong dan jajarannya untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar tersebut.

Padahal proses penyidikan sudah dimulai sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya, Erwin Prihadi Hamonangan Saragih, SH, MH.

Warinussy mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diserahkan kepada penyidik.

“Padahal, jaksa sudah meminta hasil perhitungan kerugian negara, namun belum juga diberikan,” tegasnya.

Ia menyayangkan lambannya proses administratif dari pihak BPK RI, yang kini telah memiliki perwakilan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Seharusnya dengan hadirnya perwakilan BPK RI di Papua Barat Daya, tidak ada alasan lagi untuk menunda penyerahan hasil audit investigatif kepada Kejari Sorong,” katanya.

Warinussy mendesak agar Kejaksaan dan BPK RI segera berkoordinasi demi menuntaskan perkara yang sudah lama menjadi perhatian publik di Kota Sorong.

“Rakyat Sorong butuh keadilan. Kasus ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi terkait perkembangan kasus ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Sebagai Advokat dan HRD, Warinussy menilai penuntasan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen antikorupsi dari institusi Kejaksaan di wilayah Papua Barat Daya.

“Seratus hari kerja Kajari sudah lewat, tapi mana bukti komitmennya?” sindirnya.

Ia pun mengingatkan, bahwa pemberantasan korupsi adalah mandat konstitusional dan bagian dari pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Keadilan tidak boleh diulur-ulur demi kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Dengan tekanan publik yang terus disuarakan, diharapkan Kejaksaan Negeri Sorong dapat mempercepat proses penyidikan dan mengumumkan perkembangan perkara ini secara transparan kepada masyarakat luas. (Saiba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *