TNI AD Tegaskan Pengamanan Kejaksaan Bersifat Rutin dan Preventif

Jerat Fakta | Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tentang pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Penjelasan ini disampaikan guna merespons berbagai pertanyaan media dan publik.

Dalam keterangannya, Kadispenad menegaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Panglima TNI, dan termasuk dalam kategori Surat Biasa (SB).

Surat ini dikeluarkan dalam rangka kerja sama institusional antara TNI dan Kejaksaan, bukan sebagai respons terhadap situasi luar biasa tertentu.

“Substansi surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan antar institusi yang sebelumnya juga telah dilakukan, terutama dalam konteks keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan,” ujar Kadispenad. Senin, (19/05/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, adanya penyebutan 1 peleton untuk Kejati dan 1 regu untuk Kejari adalah penggambaran struktur nominatif.

“Dalam pelaksanaan di lapangan, personel yang ditugaskan akan disesuaikan secara teknis dengan jumlah antara 2 hingga 3 orang dan tergantung kebutuhan,” katanya.

Kadispenad menegaskan bahwa tidak ada situasi khusus yang melatarbelakangi diterbitkannya telegram tersebut.

“Kegiatan pengamanan tersebut bersifat preventif dan merupakan bagian dari hubungan kerja sama yang telah berlangsung lama antara TNI dan Kejaksaan,” ucapnya.

TNI AD akan selalu bekerja secara profesional, proporsional, dan berpegang pada aturan hukum dalam setiap langkahnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik dan meredam berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kehadiran personel TNI di lingkungan Kejaksaan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *