Tambang Nikel Ancam Papua, Aktivis Dibungkam, Yan Warinussy Desak Transparansi dan Keadilan

Jerat Fakta | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, melayangkan protes keras terhadap aparat keamanan dan Polri yang disebut menghalangi aksi damai aktivis lingkungan dari Green Peace dan aktivis Papua di Jakarta.

Aksi tersebut berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, pada Selasa (3/6), dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap penambangan nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat.

Menurut Yan, tindakan aparat tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia.

Ia menyebut tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

Sebagai Advokat dan Pembela HAM (Human Rights Defender), Yan menegaskan bahwa aksi para aktivis lingkungan tersebut adalah wujud kepedulian terhadap krisis ekologis dan ketidakadilan yang dihadapi masyarakat adat di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manirem.

“Ini adalah bentuk akumulasi dari ketertindasan sosial-politik yang terus menekan masyarakat adat. Mereka berjuang mempertahankan tanah leluhurnya yang kini diancam oleh tambang nikel,” ujar Yan. Rabu, (04/06/2025).

Ia menambahkan, masyarakat adat saat ini tengah berada dalam situasi duka dan kesedihan karena alam mereka yang indah dan sakral telah rusak akibat kepentingan elite ekonomi dan politik nasional.

“Sayangnya, tidak ada keberpihakan dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Yan menyoroti sikap pasif elite birokrasi di Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang memilih diam dalam menghadapi konflik tambang tersebut.

“Tidak ada suara pembelaan, mereka seperti tutup mulut dan mengabaikan penderitaan rakyatnya sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, LP3BH Manokwari mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar segera memerintahkan penghentian aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag.

Ia menilai kegiatan tersebut sudah sangat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem lokal.

LP3BH juga meminta Bupati Raja Ampat dan Gubernur Papua Barat Daya untuk segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik.

“Ini penting demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat adat yang terdampak,” kata Yan.

Ia menegaskan bahwa LP3BH Manokwari akan terus mendampingi dan terlibat dalam gerakan advokasi terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat dan Tanah Papua secara luas.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kekerasan lingkungan yang menimpa tanah kami,” ujarnya.

Selain itu, LP3BH juga menyerukan pembebasan segera terhadap tiga aktivis Green Peace yakni Iqbal Damanik, Eka, dan Rully, serta aktivis perempuan Papua, Paulina, yang diduga sedang dikriminalisasi.

“Proses hukum terhadap mereka cacat secara moral dan hukum,” jelas Yan.

Menurut LP3BH, tindakan mereka adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kriminalisasi terhadap para aktivis tersebut harus dihentikan demi hukum dan keadilan.

“Negara hukum tidak boleh takut terhadap suara rakyat yang menyuarakan kebenaran. Aktivis bukan penjahat, mereka adalah penjaga nurani bangsa,” pungkas Yan. (Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *